28 AUG 2012 | MARKET TALKS
Belum Ditentukan Lembaga yang Menaungi Perjanjian Repo
BY FIRDAUS NUR IMAN
JAKARTA (IFT) – Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keungan (Bapepam-LK) mengatakan payung hukum standar perjanjian gadai efek internasional yang mengacu pada Global Master Repurchase Agreement (GMRA) belum bisa ditentukan. Terdapat dua opsi yang diusulkan tim penyusun, menjadi peraturan di bawah regulator industri keuangan atau kesepakatan yang mengikat bagi semua pelaku industri keuangan di bawah kontrol asosiasi-asosiasi yang ada.
Yunita Linda Sari, Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Bapepam-LK, mengatakan standar perjanjian repo efek yang sudah disusun sejak dua tahun lalu tersebut sudah memasuki tahap finalisasi. Saat ini Biro Hukum Bapepam-LK sedang membahas legal standing keberadaan standar perjanjian tersebut.
Komentar Pengunjung